Dear Pemerintah
Scroll perlahan ke bawah untuk membaca keseluruhan surat terbuka ini.
Berkali-kali pemerintah telah membuat kebijakan yang membuat kami masyarakat resah.
Kebijakan yang sudah jelas sangat merugikan masyarakat.
Apa sih sebenarnya niat Bapak/Ibu dibalik semua ini?
Mari kita kilas balik kebijakan pemerintah yang sangat kontroversial akhir-akhir ini.

RUU Penyiaran

RUU TNI

RUU Polri

PP Tapera




RUU Penyiaran
RUU TNI
RUU Polri
PP Tapera
3 poin yang mengancam kebebasan berekspresi masyarakat:
1. Pers dilarang menayangkan konten eksklusif jurnalistik investigasi.
2. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diberikan kewenangan ekstra untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik di media penyiaran. Padahal sudah ada Dewan Pers yang independen.
3. Sosial media ikut tunduk pada aturan penyiaran, sehingga konten kreator wajib izin terlebih dahulu sebelum bisa mengunggah konten mereka.
Sumber: Narasi, Remotivi, Draft RUU Penyiaran
3 poin yang problematik:
1. Perwira TNI dapat menduduki jabatan sipil, mengaktifkan kembali Dwifungsi ABRI di jaman Orde Baru yang secara historis tidak pernah berakhir baik.
2. Fungsi TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan negara diperluas juga ke bidang keamanan negara, suatu hal yang keliru dan membahayakan demokrasi.
3. Memperkuat impunitas anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.
Sumber: Narasi
2 poin yang mengancam kebebasan berekspresi dan privasi masyarakat:
1. Polisi berwenang memblokir atau memutus akses ruang siber guna mencegah tindak kejahatan, aturan yang sangat rentan disalahgunakan untuk menghalangi kebebasan berekspresi.
2. Wewenang polisi untuk melakukan penyadapan juga diperluas, jelas rentan disalahgunakan.
Sumber: Narasi
3 poin yang sangat bermasalah:
1. Pemerintah tanpa tahu malu memaksa potongan sampai 3% dari pendapatan masyarakat untuk Tapera, di saat yang sama masyarakat sedang dipertontonkan kasus korupsi besar-besaran.
2. Semua dipaksa menabung sekalipun yang sudah punya rumah. Tujuannya untuk mensubsidi mereka yang belum punya rumah. Padahal itu harusnya jadi tanggung jawab pemerintah.
3. BPK menemukan BP Tapera belum mengembalikan Rp 567 Miliar ke peserta, yang menunjukan ketidakmampuan pemerintah dalam mengelola dana masyarakat.
Sumber: Narasi, Tempo, Detik, Kompas